Tembok ini dibangun pengembang karena Fahrul tak membayar kompensasi yang diminta pengembang. Mediasi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2015), itu berlangsung alot dari pukul 13.30 hingga pukul 17.00.
Pada mediasi, pengembang Sentosa Residance diwakili bagian marketing, yakni Zulbaros dan Bagus Tantowi selaku kerabat pengembang.
Mediasi dipimpin Camat Cipayung Iin Mutmainah, Lurah Lubang Buaya Fathoni, anggota Binmas Lubang Buaya dan Babinsa TNI, serta lembaga musyawarah kelurahan (LMK).
Mediasi diawali dengan memaparkan kronologi penembokan dan alasan pengembang melakukan hal tersebut. (Baca: Ini Alasan Pengembang Pasangi Tembok Kontrakan Warga di Lubang Buaya)
Mediasi juga ditujukan untuk mencari solusi dan kesepakatan, misalnya mengenai berapa nilai kompensasi yang dapat diterima kedua belah pihak. Pada mediasi, pihak Fahrul sempat menawarkan akan membayar Rp 15 juta.
Jika pengembang setuju, masalah dianggap selesai. Selanjutnya, pihak kelurahan yang memfasilitasi mediasi akan membuatkan berita acara.
Namun, kedua perwakilan pengembang Sentosa Residance mengaku tidak dapat memutuskan nilai kompensasi pada mediasi kali ini. (Baca: Tolak Bayar Rp 50 Juta untuk Pelebaran Jalan, Depan Kontrakan Ditembok)
Menurut mereka, yang memutuskan adalah Romadhoni selaku pemilik lahan atau pengembang. Dengan demikian, mereka pun tidak bersedia menganggap mediasi itu selesai.
"Ini kami sampaikan dulu ke Pak Romadhoni," kata perwakilan pengembang, Bagus, di ruang rapat kelurahan, Kamis sore.
Mediasi sempat berhenti beberapa saat karena kedua perwakilan pengembang masih belum dapat menerima tawaran Rp 15 juta. Fahrul berkonsultasi lagi dengan keluarga mengenai biaya kompensasi.
Akhirnya, Fahrul menawarkan pembayaran Rp 20 juta, dengan rincian Rp 10 juta akan dibayar segera, dan sisanya dicicil.
Akan tetapi, sekali lagi, perwakilan pengembang meminta agar Fahrul bertemu sendiri dengan pengembang untuk mendapatkan nilai kompensasi secara langsung.
Sementara itu, camat dan lurah yang memfasilitasi mediasi sempat meminta agar perwakilan pengembang dapat memutuskan hal itu pada mediasi ini. Akhirnya, salah satu perwakilan pengembang menelepon pengembang, dan diputuskan bahwa mereka bertahan dengan permintaan Rp 50 juta.
Fahrul akhirnya pasrah. Ia tak mau mediasi berlangsung alot, dan meminta mediasi tersebut diakhiri.
"Ya sudah, dibuatkan saja berita acaranya. Pihak Romadhoni meminta Rp 50 juta, dari saya menyanggupi Rp 20 juta," ujar Fahrul.
Akhirnya, Camat Cipayung Iin Mutmainah menyampaikan bahwa dia berharap kedua belah pihak dapat bertemu langsung dan menyelesaikan persoalan tersebut. "Harapan saya, bertemu langsung. Jadi, bisa jelas," ujar Iin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.