"Tapi kalau saya kadang-kadang ngasih kalau hati sedang gembira. Jadi tukang parkir juga enggak kaya kok. Kalau buat sekadar hidup aja biarkanlah," ujar anggota DPRD DKI Bestari Barus di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Bestari mengatakan, yang harus diperiksa mengenai hal ini adalah sistem pengaturan parkir tersebut. Sebenarnya, kata dia, memberikan uang jasa kepada orang yang menjaga kendaraan kita boleh-boleh saja.
Hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran jika pegawai negeri sipil (PNS) yang telah ketahuan melakukan praktik parkir liar ini sudah menentukan tarif dan meminta uang kepada pemilik kendaraan. Apalagi jika ternyata praktik parkir liar ini telah terkoordinir.
"Makanya saya bilang kalau memang orang-orang yang ingin kasih ke dia, biarkan saja. Tapi yang perlu didalami ini apakah benar sifatnya insidentil begitu atau memang terkoordinir. Kalau sudah terkoordinir dan menentukan tarif, itu diperiksa," ujar Bestari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut ada PNS yang mengoordinasi pungutan parkir di Gedung DPRD. Ia mengaku sudah mengetahui nama PNS itu.
"Saya sudah ketemu, sudah ketangkap nih PNS-nya. Jadi, ada PNS yang (merupakan) staf di DPRD itu, dia merekrut (juru) parkir liar di DPRD. Kami sudah dapat. Dia sudah mengaku," kata Ahok di Balai Kota, Senin (31/8/2015).
Pegawai negeri sipil (PNS) yang mengoordinasi para juru parkir liar di Gedung DPRD DKI Jakarta diketahui bernama Ciptoyo. Ia merupakan PNS yang berdinas di Sekretariat DPRD.
"Namanya Ciptoyo. Dia PNS yang dulunya pernah tugas di Jakarta Selatan, kemudian pindah ke Sekwan," kata Kepala Biro Umum Agustino Darmawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.