Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Alumni IPDN: Tidak Semua Pekerjaan Pemerintahan Bisa Diswastakan

Kompas.com - 10/09/2015, 20:52 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, kata dia, universitas swasta juga bisa melakukan pendidikan kepamongprajaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Djohermansyah Djohan mengungkapkan, usulan pengambilalihan IPDN oleh swasta telah diungkapkan sejak tahun 1990-an.

Namun, menurut dia, tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa dilakukan oleh swasta. "Jadi, itu sebenarnya bukan usulan baru. Namun, memang tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa diswastakan," ujarnya.

Ia mencontohkan pekerjaan penyusunan kebijakan undang-undang. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta.

Ia menuturkan, bagaimanapun birokrasi dalam pemerintahan itu perlu dilakukan dengan pengalaman. Penyusunan kebijakan, misalnya, tidak bisa dilakukan oleh orang yang baru dalam pemerintahan. (Baca: "Kalau Ada Alumnus IPDN yang Salah Tindak Saja, Jangan Bakar Lumbungnya!")

Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik Ahok, sapaan Basuki, karena kerap kali melakukan pergantian pejabat. Hal itu, menurut dia, dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

"Birokrasi itu ibarat mesin, kalau sering diganti, dibongkar, maka akan banyak berhentinya, tidak stabil. Padahal, kunci pemerintahan adalah stabilitas," ujar dia.

Hasilnya, kata Djohermansyah, ketidakstabilan itu menghasilkan kinerja pemerintahan yang kurang optimal. Contoh nyatanya adalah penyerapan anggaran yang masih rendah.
"Kalau begitu, yang sengsara siapa? Ya warga DKI," katanya. (Baca: Diusulkan Dibubarkan, Alumni IPDN Ingin Temui Ahok)

Sebelumnya, Ahok mengatakan, konsep UU ASN membuat semua pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank.

Karena itu, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, keduanya bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan seperti pelayanan bank. (Baca: Pengalaman Ahok Punya Ajudan Alumnus IPDN )

Dalam Pasal 576 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan.

Namun, kata Ahok, di dalam ayat itu juga dijelaskan bahwa universitas swasta berhak melakukan pendidikan kepamongprajaan. (Baca: Alumni IPDN Kecewa, Ini Jawaban Ahok)

"Makanya, saya lempar (usul) pembubaran IPDN ke Presiden karena Presiden dan DPR yang berhak merevisi pasal di dalam UU tentang IPDN itu. Menurut saya, IPDN kenapa enggak perlu, untuk apa negara subsidi begitu besar, buat apa terus jatuh korban? Kalau ada kasus bullying lagi di IPDN, orang-orang akan bilang sama saya, kalau usulan saya itu masuk akal," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com