"Sekwan harus proaktif berkomunikasi dengan semua staf. Karena jangan sampai masalah TKD jadi demotivasi pegawai Setwan dalam menjalankan tugasnya di DPRD," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) ketika dihubungi, Kamis (1/10/2015).
Sani khawatir kinerja PNS DKI terutama yang bertugas di Kesekretariatan Dewan menurun akibat hal ini. Jika kinerja mereka menurun, anggota Dewan bisa merasakan akibatnya. Sebab segala kegiatan anggota Dewan diurus oleh PNS Kesekretariatan Dewan ini.
Sani mengatakan Sekwan bisa menanyakan hal ini kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut Sani, hal ini harus menjadi prioritas bagi Sekwan dan juga bagi kepala satuan kerja pendapat daerah (SKPD). Kepala SKPD harus memperjuangkan apa yang menjadi hak stafnya.
"Kepentingan pegawai harus diprioritaskan," ujar Sani.
Sebelumnya diberitakan, PNS DKI Jakarta belum menerima TKD dinamis sejak April lalu. Seorang PNS di Kesekretariatan Dean mengaku pusing karena mereka berutang banyak demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. [Baca: PNS DKI: Kami Menjerit...]
"Dari bulan April belum cair TKD dinamis kita, belum dibayar. Padahal kita punya keluarga dan perlu uang buat transportasi," ujar salah seorang PNS DKI, Rabu (30/9/2015). [Baca: Ahok Janjikan TKD Fantastis, Tunjangan PNS DKI Belum Cair sejak April]
Seharusnya TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan. Selama enam bulan atau sejak April hingga September, PNS belum menerima hak mereka. PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama atau periode Januari-Maret.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.