JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi A yang diperiksa dalam kasus pembunuhan PNF, bocah yang ditemukan tewas dalam kardus, belum ditingkatkan statusnya. Polisi memang menjadikan A sebagai tersangka untuk kasus pencabulan dengan tersangka lain, namun belum untuk kasus pembunuhan bocah dalam kardus.
Sebab, polisi belum menemukan alat bukti kuat untuk menjerat A sebagai pelaku pembunuhan PNF.
"Kami belum punya dua alat bukti. Kami baru punya satu alat bukti terhadap saudara A terhadap kasus PNF," kata Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Satu alat bukti tersebut adalah kecocokan DNA saksi A dengan barang bukti kaus kaki milik PNF yang ditemukan di lokasi pembunuhan. Kendati demikian, DNA tersebut pun harus dicek ulang.
"Kapolda turun untuk periksa ulang di Labfor Cipinang. Itu pun kalo terafirmasi kesesuaian DNA saudara A," kata Krishna.
Polisi harus dapat merangkai kesesuaian alat bukti dengan peristiwa pidana, baik itu tempat dan waktu kejadian perkara.
"Untuk PNF kami belum tetapkan tersangka. Kami masih mencari untuk mengungkap kasus PNF," kata Krishna.
A ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap T (15) yang dilakukan pada bulan Juni 2015. A juga menjadi saksi potensial kasus pembunuhan PNF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.