Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengakui bahwa saat ini RR sedang menuju Mapolres Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus ini.
"RR ditangkap saat sedang mengintip aktivitas petugas kepolisian yang hendak memeriksa rumahnya," kata Audie.
Selanjutnya, kata dia, RR tertangkap basah sedang bersembunyi dan akhirnya pihak kepolisian langsung menangkapnya. Saat ditangkap, RR tidak dapat melakukan perlawanan. (Baca: Adu Mulut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Pengunjung Kafe di Kemang)
Penusukan yang dilakukan oleh RR diduga lantaran adanya masalah asmara. Sebelum kejadian naas tersebut, RR menuduh Frangky telah mengganggu kekasihnya.
RR yang saat itu merasa sangat emosi akhirnya menikam tubuh Frangky tepat di bagian dada mengenai jantung dan paru-paru Frangky.
Sesaat setelah penusukan, Frangky dilarikan ke RS Pertamina oleh warga yang melihat kejadian tersebut, tetapi nyawa Frangky tidak tertolong.
Saat ini, RR disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.