Sebelumnya, suami korban masih merasa janggal kalau kematian istri dan anaknya terkait kasus pencurian.
Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Heri mengaku butuh uang sehingga melakukan aksi tersebut.
Namun, Krishna mengakui bahwa keterangan Heri berubah-ubah. "Pengakuannya berubah-ubah, tetapi kondisinya lagi butuh uang, terlilit utang," kata Krishna di sela rekonstruksi di lokasi kejadian, Selasa (27/10/2015).
Dalam kejadian itu, Heri mengambil ponsel Dayu. Ia tidak bisa mengambil barang-barang, seperti televisi, karena beraksi sendiri.
"Dia (tersangka) bilang kalau ada orang lain, kalau ada transportasi, mungkin dia sudah bawa TV dan lainnya. Yang ada, ketika panik, hanya (mengambil) ponsel," ujar Krishna.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menerapkan ancaman berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.