Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Alfi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2015, 18:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pembunuh Deudeuh Alfisahrin (Alfi), Prio Santoso alias Rio (24), dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai Pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy Handika.

Jaksa mengatakan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni merampas nyawa orang lain dan mencuri harta korban.

Prio memang mengambil empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta milik Deudeuh.

Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, kata jaksa.

Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta hakim memberi mereka waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.

"Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," tuturnya.

Namun, hakim ketua Nelson Sianturi hanya memberi mereka waktu satu minggu.

"Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan. Jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya.

Ia mengatakan, sidang akan diundur menjadi Rabu (11/11/2015) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.

Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya memiliki bau badan terdakwa ketika berhubungan seks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com