JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengimbau agar pengendara sepeda motor tidak berhenti dan berteduh ketika hujan turun, terutama di bawah jembatan atau jalan layang (flyover). Namun, jika pengendara hanya berhenti untuk mengenakan jas hujan, maka polisi tidak akan memberi sanksi tilang.
"Kalau berhenti pakai jas hujan lalu jalan lagi, tidak akan kami tilang. Kalau dia tunggu sampai hujannya reda, akan mengganggu pengendara lain di belakang dan menyebabkan kemacetan. Kalau begitu, kami baru tindak," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda kepada pewarta, Selasa (10/11/2015) sore.
Valentino menjelaskan, dari pengalaman musim hujan selama ini, pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan dan jalan layang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.
Menyambut musim hujan yang puncaknya diperkirakan jatuh pada awal tahun depan, polisi mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.
Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
Jika hujan terlalu deras sehingga harus berteduh, pengendara, menurut Valentino, disarankan untuk tidak berteduh di tempat yang bisa menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
"Biasanya tempat berteduh yang bikin macet itu ya di bawah jembatan, jadi kami imbau berteduh di tempat lain yang aman dan tidak merugikan orang lain," tutur Valentino.
Adapun sanksi bagi pengendara yang tetap berteduh dan menyebabkan kemacetan di bawah jembatan dan jalan layang adalah tilang atau denda sebesar Rp 250.000. (Baca: Polisi: Berteduh di Bawah "Flyover" Bisa Kena Tilang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.