Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakesbangpol DKI: Kita Mau Tes, 60 Desibel Itu kayak Apa Sih?

Kompas.com - 11/11/2015, 12:14 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Rationo Tuslim mengaku tidak asal-asalan dalam menyusun peraturan gubernur mengenai unjuk rasa, termasuk ketika menentukan intensitas pengeras suara.

Menurut dia, penentuan 60 desibel sebagai batas maksimal intensitas suara dalam unjuk rasa tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Tingkat Kebisingan di Jakarta.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, tingkat kebisingan di ruang terbuka hijau hanya 60 desibel.

"Nah, ini yang kami ambil. Kami ini tidak mengada-ada, tetapi ada dasarnya. Jangan ada persepsi kami ngawur," ujar Rationo ketika dihubungi, Rabu (11/11/2015).

Meski demikian, Rationo menyadari bahwa aturan ini tak mungkin dipatuhi para pengunjuk rasa. Sebab, menurut dia, penggunaan sound system dalam unjuk rasa cenderung menghasilkan intensitas suara lebih dari 60 desibel.

"Sekuat-kuatnya suara manusia, kalau enggak pakai sound system, enggak bisa mencapai 60 desibel," ujar dia.

Untuk memastikan ucapannya, Rationo berencana untuk mengukur intensitas suara yang bisa diterapkan dalam aksi demo. Dia akan menguji sekeras apa suara 60 desibel itu di Balai Kota DKI.

Hasilnya bisa saja digunakan untuk melengkapi pergub unjuk rasa yang hingga kini belum resmi ditetapkan. (Baca: Menurut Ahok, Pengeras Suara Unjuk Rasa Akan Tetap Dibatasi)

"Makanya hari Jumat nanti mau kita tes, 60 desibel itu kayak apa sih. Nanti kami pinjam alatnya dari BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah)," ujar Rationo.

Dalam rapat bersama Komisi A kemarin, Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra menilai, pembatasan tingkat kebisingan pengeras suara unjuk rasa sebesar 60 desibel tidak masuk akal.

Ia melontarkan pernyataan itu untuk menanggapi Peraturan Gubernur Nomor 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub ini membatasi pengeras suara unjuk rasa maksimal 60 desibel. (Baca: "60 Desibel Itu seperti Orang 'Ngobrol', Bagaimana Mau Demo?")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com