Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Kejanggalan dari Kepala BPK DKI dan TPU Pondok Kelapa

Kompas.com - 11/11/2015, 15:35 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri memaparkan poin-poin kejanggalan yang disertakan sebagai bukti saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Kepala BPK DKI, EDN, Rabu (11/11/2015).

EDN dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI karena diduga menggunakan jabatannya memanfaatkan tanah sengketa di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, untuk mengeruk keuntungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Pertanyaannya, kenapa EDN berani mengambil risiko beli tanah 9.618 meter persegi, padahal tanah itu masih sengketa. Pemprov DKI juga sudah klaim tanah di sana aset mereka. Kenapa tanah itu baru dibeli, beberapa bulan kemudian dijual lagi ke Pemprov DKI?" kata Febri kepada pewarta, Rabu siang.

EDN membeli tanah yang berlokasi di tengah area TPU Pondok Kelapa pada tahun 2005. Tanah itu dibeli dari tiga orang pemilik bidang tanah yang merupakan warga di sana.

Sejak dia beli, EDN menawarkan tanahnya itu agar dibeli oleh Pemprov DKI. Penawaran dilakukan dengan bersurat sampai enam kali hingga tahun 2013, tetapi tidak direspons oleh Pemprov DKI.

Setelah tidak ditanggapi, EDN bersurat ke kepala BPK DKI saat itu agar mengusut sengketa tanah di sana. (Baca: Ahok Pertanyakan Kredibilitas Kepala BPK DKI)

Poin kejanggalan berikutnya, Febri mempertanyakan dasar alasan EDN yang dalam waktu singkat menawarkan tanah miliknya supaya bisa dibeli Pemprov DKI.

Poin ini mencakup isi surat penawaran yang dikirim enam kali oleh EDN.

"Kan dipertanyakan, apa tujuan EDN membeli tanah tersebut? Apakah untuk meraih keuntungan dengan memanfaatkan kedudukan sebagai pemeriksa BPK waktu itu?" tutur Febri.

Kejanggalan terakhir adalah soal dana EDN untuk membeli tanah di sana. Berdasarkan hitung-hitungan sederhana, jika NJOP tahun 2005 sebesar Rp 500.000 per meter persegi, EDN butuh Rp 4,9 miliar untuk membeli tanah tersebut. (Baca: ICW: Laporan terhadap Kepala BPK DKI Tak Ada Hubungan dengan Ahok)

"Apakah EDN memiliki dana sebesar itu dengan pendapatannya sebagai pemeriksa BPK RI? Nilai NJOP tahun 2011 Rp 1,5 per meter persegi, nilai tanahnya bisa jadi sekitar Rp 15,4 miliar. Apakah EDN melaporkan tanah ini sebagai aset tidak bergerak ke KPK? ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com