Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Bandara Soekarno-Hatta, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 20 Juta Per Meter

Kompas.com - 11/11/2015, 15:51 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Warga lima desa di Teluk Naga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengaku sudah mendengar sosialisasi dari PT Angkasa Pura II terkait rencana penggusuran rumah mereka untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta.

Warga pun menuntut ganti rugi Rp 20 juta per meter atas pembebasan lahan mereka.

"Kami kan sudah lama banget tinggal di sini, ya jelas wajar kalau kami menuntut ganti rugi yang setimpal. Warga setuju nominal ganti ruginya Rp 20 juta per meter," ujar Ahmad (35), warga RT 03/13 Desa Rawarengas, Kosambi, pada Selasa (10 /11/2015).

Warga juga meminta pihak Angkasa Pura II menyediakan lokasi baru bagi tempat tingal mereka nantinya.

"Rumah saya ini kan dekat banget sama bandara. Ya saya pikir wajar ya minta harga segitu. Warga sini juga setuju semua. Harga tanah kan makin mahal," kata Ahmad lagi.

Hal senada dikatakan Ruqiah, warga RT 03/13 Desa Rawarengas lainnya. "Ya kan ini rumah kami. Kami yang menentukan dong harganya," ujar dia.

PT Angkasa Pura II akan memperluas lahan Bandara Soekarno-Hatta sebesar 860 hektar untuk menambah landasan pacu atau runway pesawat yang beroperasi di sana.

Ada lima desa di wilayah Kosambi dan Teluk Naga yang akan digusur. (Baca: Bandara Soekarno-Hatta Diperluas, Lima Desa Terancam Digusur)

Terkait rencana ini, Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi kepada warga. Untuk tahap pertama, sosialisasi dilakukan pada Kamis (5/11/2015) di tiga desa, yakni Desa Rawa Burung di Kosambi, Desa Bojong Renged, serta Desa Rawarengas di Teluk Naga.

Dalam sosialisasi tersebut, Angkasa Pura II turut menyampaikan mekanisme pembayaran uang ganti rugi. (Baca: Alasan Bandara Soekarno-Hatta Bebaskan Lahan 5 Desa untuk Landasan Pacu)

Hal ini dilakukan agar warga memahami bahwa nilai ganti rugi yang akan diterima bisa saja berbeda satu sama lain.

Menurut Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi, pemberian ganti rugi kepada warga yang terkena pembebasan lahan akan dilakukan melalui tim penilai. Nantinya, tim ini menentukan hasil penilaian ganti rugi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com