Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan sampai Akhir Tahun 2015

Kompas.com - 19/11/2015, 13:02 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Desember 2015.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu membayar denda.

"Jadi, masyarakat yang punya tunggakan pajak PBB, sanksi bunganya dihapuskan kalau mereka bayar dalam jangka waktu 18 November 2015 sampai 31 Desember 2015," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).

Edi mengatakan, penghapusan tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terutang Tahun 2013, 2014, dan 2015.

Pembayarannya pun bisa langsung dilakukan ke Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Bank DKI tanpa perlu mengajukan persyaratan terlebih dahulu.

Edi menjelaskan alasan pembebasan denda pajak tersebut, salah satunya untuk mencapai target pendapatan pajak DKI tahun 2015.

Dalam data yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak, potensi pajak yang belum tertagih pada tahun 2015 sekitar Rp 1,7 triliun. Pajak yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp 6,3 triliun.

Edi mengatakan, jumlahnya lebih banyak lagi jika meninjau tunggakan di bawah tahun 2015.

"Harapan kami, dengan upaya ini, kita bisa mencairkan PBB sebesar Rp 500 miliar. Walau enggak mencapai target, bisa mendekati 100 persen," ujar Edi.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal itu untuk khususnya PKB, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB.

Wajib pajak yang membayar PKB dan BBNKB setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com