"DD kami tangkap saat sedang membawa 20 gram sabu dalam 20 bungkus permen kopiko dan mintz," ujar Humas Polres Jakarta Pusat, Suyatno kepada wartawan, Minggu (29/11/2015).
Selain itu, lanjut Suyatno, dari hasil penggeledahan didapatkan pula barang bukti lain berupa ponsel merk Samsung yang digunakannya untuk berkomunikasi serta satu unit timbangan elektronik portabel.
Penggeledahan ini dilakukan saat DD tepergok sedang bertransaksi di Warnet GENAT di Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru.
Informasi tersebut didapatkan dari keterangan saksi yang merupakan tim dari Polsek Kemayoran, Suprayogo.
Untuk mengembangkan perkara ini, pihak kepolisian masih memeriksa DD dan saksi. Sampel sabu dan urin pelaku pun telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.