Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur

Kompas.com - 03/12/2015, 13:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G kembali di lanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang beragendakan penyampaian duplik (jawaban tergugat) itu, pihak tergugat intervensi II, dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra, sebagai pelaksana reklamasi Pulau G menyerahkan jawabannya atas replik penggugat pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mengatakan inti jawaban mereka adalah pihaknya telah menjalankan reklamasi sesuai dengan prosedur dan mengikuti aturan pemerintah.

"Kita menjawab bahwa kita sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dari pemerintah," kata Ibnu, usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis siang.

Pihaknya juga kembali menekankan soal kapasitas penggugat, dalam hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Selain itu, soal gugatan KNTI yang telah melebihi batas waktu pengajuan gugatan.

"Gugatannya sudah kedarluarsa, sudah lebih dari 90 hari (dari waktu yang ditentukan)," ujar Ibnu.

Ibnu membantah tudingan penggugat bahwa pihaknya tidak memiliki amdal (analisis dampak mengenai lingkungan). "Kalau penggugat bilang kita enggak ada amdal, kita bantah," ujar Ibnu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menyatakan hal berbeda. Martin menyebut, pengembang reklamasi tak memiliki amdal.

"Dilihat dari SK (izin reklamasi) tersebut tidak menunjukan adanya izin lingkungan sebagai syarat pertimbangan menerbitkan SK," ujar Martin.

Dengan tidak adanya amdal, maka menurutnya unsur pengendalian resiko dan menghindari kerusakan di pesisir teluk Jakarta tidak terpenuhi.

"Dengan tidak adanya izin lingkungan maka tidak terpenuhi penilaian oleh komisi amdal. Terakhir, hal ini menunjukan bertentangan dengan prosedur hukum," ujar Martin.

Sidang akhirnya ditutup. Hakim Anggota (Hakim Ketua berhalangan) Elizabeth menyatakan sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2015. Agenda sidang berikutnya yakni penyerahan bukti dari masing-masing pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com