Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bawa Dua Bukti di Sidang Gugatan Reklamasi

Kompas.com - 10/12/2015, 14:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang didampingi LBH Jakarta membawa bukti-bukti dalam lanjutan sidang gugatan terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/12/2015).

Apa saja bukti tersebut?

Bukti yang dibawa nelayan yang diserahkan ke majelis hakim yakni berupa dokumen berisi legal standing dari pihak penggugat.

Sebab, tergugat dalam hal ini Pemprov DKI disebut sempat menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini.

Bukti lainnya adalah mengenai peraturan perundang-undang terkait ketentuan reklamasi.

"Kita membuktikan objek sengketa yakni izin reklamasi tidak memuat dasar hukum yang tepat, seperti dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Perpres 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi, PP Tentang Lingkungan Hidup," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.

"Jadi mereka tidak hanya tidak sesuai tapi juga tidak mencantumkan itu sebagai dasar yuridis izin reklamasi," tambah Martin.

Pihaknya juga akan membuktikan bahwa pengajuan gugatan mereka belum kedarluarsa. Hal ini seperti yang pernah dituduhkan tergugat bahkan pihak nelayan mengajukan gugatan yang telah kadarluarsa.

Selain itu, bukti yang tak kalah penting yakni mengenai kerugian akibat reklamasi. Namun, Martin mengaku bahwa bukti itu belum dapat diajukan ke majelis hakim dalam sidang tadi. Pihaknya akan membawanya pada sidang selanjutnya.

"Minggu depan baru akab kami bawa dampak kerugian nelayannya," ujar Martin.

Misalnya, mengenai tangkapan nelayan yang menurut dia berkurang akibat kegiatan reklamasi. Sebab, nelayan mengaku bahwa daerah yang saat ini jadi Pulau G adalah lokasi berkembang biaknya ikan dan udang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mempertanyakan bukti yang diajukan kali ini.

Sebab, dalam pokok perkara gugatan penggugat mengatakan reklamasi telah membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Seharusnya bukti itu yang menurutnya diajukan ke persidangan.

"Bukti dia gitu-gitu saja, dokumen sama buku-buku. Sementara saya pikir dia bisa membuktikan kalau dia memang sesuai gugatan itu kehilangan mata pencaharian," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, sebenarnya banyak nelayan yang tidak merasa terganggu dengan adanya proyek reklamasi itu.

"Banyak nelayan juga enggak ada masalah. Dia merasa tidak terganggu juga dengan mata pencahariannya. Penggugat harus membuktikannya. Kami juga mau mengajukan bukti kami," kata Ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com