Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Ditipu Konsumen hingga Rp 15,5 Miliar

Kompas.com - 10/12/2015, 17:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan salah satu pelanggannya. Kerugian yang diderita didapat dari penggunaan ratusan Kartu Halo untuk sambungan internasional.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinsial SM (30).

“Penggunaan Kartu Halo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu.  Dengan total kerugian dari pihak Telkomsel sebesar Rp 15,5 miliar," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).

Menurut Iwan, modus SM adalah dengan mendatangi Grapari Telkomsel dan mendaftarkan nomor dengan identitas palsu. Setelah mendapatkan nomor, ia membawanya ke luar negeri.

[Baca: Polisi Buru Wanita Pakistan yang Rugikan Telkomsel Rp 15,5 Miliar]

Sejumlah negara yang pernah menjadi lokasi SM untuk berkomunikasi adalah Pakistan, Nepal, Laos, Tunisia, Turki, Maladewa, dan Zambia.

"Namun, saat akan dilakukan penagihan, ternyata identitas pelaku palsu yang membuat pihak Telkomsel tidak dapat melakukan penagihan," ujar dia.

Iwan mengatakan SM terus melakukan cara tersebut hingga ratusan kali. Ia melakukannnya dari periode September 2014-September 2015.

Menurut Iwan, polisi menyelidiki kasus itu setelah mendapat pengaduan dari Telkomsel. Dari penelusuran, didapatilah SM yang ternyata sedang berada Indonesia.

"Kami menangkap SM pada Kamis pekan lalu di Apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat," kata dia.

Kini, polisi tengah memburu dua WNA asal Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut, salah satunya diketahui merupakan pacar SM.

Iwan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan dua orang tersebut.

Sementara SM kini meringkuk di tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga dianggap bisa dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com