Seharusnya, menurut dia, RT/RW bisa lebih mengawasi aktivitas warga. "Oknum RT/RW ini kan suka diam, enggak mau lapor," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/12/2015). (Baca: Ayam Tiren dan Ayam Segar, Bagaimana Membedakannya?)
Basuki mengatakan, lurah berwenang memecat pengurus RT/RW yang tidak bekerja maksimal. Apalagi, Basuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.
Pasal 29 ayat 1 huruf c, Pasal 30 dan 31 Pergub tersebut menyebutkan bahwa ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah.
Atas dasar itu, Basuki menilai lurah harus memecat RT/RW yang tidak peduli akan lingkungannya. (Baca: Sudin KPKP Akui Kecolongan Awasi Ayam Tiren)
"SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga jangan konyol, DKI selalu saja bilang kurang orang, tetapi mau sampai kapan? Memangnya kamu bukan orang Jakarta? Konyol saja, jadi si lurah harus tahu wilayahnya," ujar Basuki.
"Saya sudah sampaikan SKPD adalah konsultan dan kontraktor. Kamu harus dukung pelayanan si lurah, enggak boleh alasan. Kalau alasan terus, ya kami ganti habis-habisan," kata Basuki.
Sebelumnya, polisi membongkar gudang penyimpanan ayam tiren di Jalan Rawa Sumur, Cakung, Jakarta Timur.
Ayam tiren atau ayam mati kemarin yang tidak melalui proses pemotongan ini termasuk dilarang diperdagangkan. (Baca: Sudin KPKP Bakal Gelar Razia Terkait Temuan Ayam Tiren)
Perdagangan ayam tiren termasuk perbuatan pidana karena dianggap merugikan konsumen. Polisi lantas mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka mengaku menjual ayam tiren tersebut ke Pasar Klender.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.