Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan: Silakan Pakai Ojek sampai Transportasi Umum Baik

Kompas.com - 18/12/2015, 11:45 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa undang-undanglah yang melarang sepeda motor untuk digunakan sebagai transportasi umum.

Namun, dia menyadari bahwa saat ini belum tersedia transportasi publik yang memadai.

"(Ojek) ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).

Oleh karena itu, Jonan mempersilakan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum sementara sampai ada perbaikan transportasi umum.

"Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik," ujar Jonan.

Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal.

Bukan surat larangan

Terkait dengan surat yang dikeluarkan Kemenhub untuk Korps Lalu Lintas Polri, surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan undang-undang.

Jonan juga menjelaskan agar pihak-pihak terkait bisa membicarakan masalah sepeda motor sebagai angkutan umum ini dengan Polri.

"Kalau (pelayanan trasportasi umum yang baik) masih jauh (untuk direalisasikan), silakan saja dijalankan (soal ojek). Silakan konsultasi ke Polri sebagai law enforcer sebaiknya gimana. Ada diatur sendiri agar lebih aman, silakan saja," ujar Jonan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan hal senada. Hadi mempertanyakan surat yang disebut dalam pemberitaan sebagai surat larangan.

"Mana? Mana surat yang menyatakan melarang itu, mana?" ujar Hadi.

Hadi menegaskan, yang ada hanyalah surat untuk Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan sepeda motor bukan angkutan umum.

Namun, karena moda transportasi umum belum baik, maka Kemenhub mempersilakan pengoperasian ojek.

Sampai ada perbaikan transportasi umum atau ada upaya untuk mengubah undang-undang itu. Sampai saat itu, pihak terkait diminta untuk mengomunikasikannya dengan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com