JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya mengambil uang di kasir, pelaku perampokan minimarket di Koja, Jakarta Utara juga menggondol uang di kotak amal di dalam minimarket tersebut.
Pelaku beralasan mengambil uang di kotak amal untuk pembangunan masjid di minimarket itu karena uang di kasir hanya sedikit.
"Brankasnya enggak ketemu. Uang di kasir sedikit, akhirnya saya ambil yang dari kotak amal," kata pelaku, Risian (17), kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (29/12/2015).
Risian mengaku tak sempat menghitung berapa uang dari kotak amal yang dia bawa kabur. Namun, ia memperkirakan total uang yang diambil dari meja kasir dan kotak amal Rp 3.000.000.
Jumlah itu belum termasuk beberapa slot rokok, cokelat, dan barang jarahan lain dari minimarket tersebut. Bayar Kontrakan Pemuda tamatan sebuah SMA di Jakarta Utara itu mengaku butuh uang untuk membayar kontrakan tempat tinggalnya sebesar Rp 1.300.000 pertahun.
Penghasilannya sebagai juru parkir di sebuah warnet di Lagoa sebesar Rp 35.000 - 60.000 perhari, tak dapat digunakan untuk membayar kontrakannya.
"Saya enggak berencana nyuri, awalnya cuma mau nyari besi buat dijualin. Tapi saya pikir enggak bakal nyampe Rp 1,3 juta buat bayar kontrakan. Akhirnya saya lewat minimarket saya pikir di dalam bisa dapat Rp 1,3 juta," ujar Risian.
Risian mengakui ia masuk dengan cara memanjat tembok minimarket dan masuk melalui atap. Dia beraksi pada Selasa sekitar pukul 03.00-05.00. Ia mengaku, tak menemukan brankas dan hanya mendapat uang dari meja kasir dan kotak amal.
Ia hendak membobol ATM di dalam minimarket namun gagal. Setelah puas dengan uang dari meja kasir dan kotak amal, serta sejumlah slot rokok, cokelat dan barang lain dari dalam minimarket, Risian berupaya kabur. Namun, aksinya keburu kepergok warga yang sedang siskamling.
"Pas saya mau keluar jam 5 lewat, pas di tangga plafon tiba-tiba saya kepergok di atas genteng," ujar Risian. (Baca: Perampok Ini Ditangkap Warga Setelah Mencoba Bobol ATM di Minimarket)
Ia akhirnya tak berkutik dan menyerah ditangan warga. Ia pun tak dapat mengelak lantaran di dalam tas yang dia bawa penuh hasil curian dari dalam minimarket.
Atas perbuatannya pemuda tersebut kini ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.