Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 12/01/2016, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Iwan Setiawan (46), warga Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/1/2016). Iwan terbukti memiliki 540 kilogram ganja dan terlibat dalam empat transaksi jual-beli ganja.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yuffery F Rangka. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iwan terbukti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram (kg) atau lima batang pohon.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup," ujar Yuffery, kemarin sore.

Berdasarkan fakta persidangan, Iwan mengaku mendapatkan ganja kering dari seorang petani bernama Sudir.

Iwan membeli ganja kering dari Aceh seharga Rp 300.000 per kg. Setelah dikemas dan dibawa ke Jakarta, harga jualnya bisa mencapai Rp 1 juta per kg. Iwan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 300.000 per kg.

Iwan mengirimkan ganja kering itu dengan truk dan dikemas dengan plakban berbentuk bata. Sebelum tertangkap, pria lulusan SD itu juga pernah terlibat dalam empat kali pengedaran ganja.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan itu sudah dilakukan berulang kali.

Selain itu, peredaran narkoba tersebut juga bisa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui tindakannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Leila Qadria menyatakan akan naik banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Leila berpendapat, terdakwa layak dihukum maksimal hukuman mati karena memiliki barang bukti dengan jumlah banyak. Adapun terdakwa menerima putusan dari majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakbar, Yans Zailani, menuturkan, pihaknya siap memberikan pembelaan hukum kepada klien apabila diperlukan.

Pihaknya berpendapat, dengan latar belakang pendidikan minim, Iwan kemungkinan besar tak berperan sebagai bandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com