Surat ditandatangani langsung Wali Kota Jakut Rustam Effendi.
Dilayangkannya SP-2 dari Pemkot Jakut selang tak berapa lama setelah dilayangkannnya surat yang sama dari Pemkot Jakarta Barat terhadap warga Kalijodo yang berkumim di RT 7/RW 10, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Pemberian SP 2 dari Pemkot Jakut dipimpin oleh Camat Penjaringan Abdul Halit. Turut mendampingi Kapolsek dan Danramil setempat.
Dengan dikawal oleh belasan aparat Satpol PP dan sejumlah polisi, mereka menempelkan surat ke dinding-dinding rumah warga. Untuk warga yang kebetulan melintas, surat diberikan langsung.
Menurut Abdul, SP 2 akan berlaku tiga hari. Artinya, akan berlaku sampai Minggu (25/2/2016).
Jika sampai batas waktu tersebut warga tak kunjung membongkar, ia menegaskan pemerintah yang akan membongkar pada Senin (29/2/2016).
"Kalau sampai SP 3 belum dibongkar pastinya kami yang akan membongkar," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.