JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, mengungkapkan alasannya untuk yakin memenangi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Kami yakin menang, soalnya keterangan saksi pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," kata Aminullah kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Dalam sidang gugatan praperadilan Jessica, Kamis (25/2/2016), kuasa hukum Jessica menghadirkan pakar hukum pidana yang juga mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA), Arbijoto, sebagai saksi ahli.
Arbijoto berpendapat, alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap panca-indera dan bersifat empiris.
Dengan kata lain, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah hukum yang sesuai, bukan dalam bentuk opini atau pendapat. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak Polda Metro Jaya berpendapat, polisi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tindakan yang telah dilakukan penyidik dalam kasus pembunuhan Mirna dianggap tidak salah.
Sementara itu, saksi lain dari pihak Jessica, yang disebut mendukung argumen Polda Metro Jaya, adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di rumah orangtua Jessica, yang digeledah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pak Paulus bilang, polisi yang datang memeriksa dari Polda (Metro Jaya), bukan Polsek Tanah Abang. Berarti, itu juga mendukung keterangan kami," tutur Aminullah. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)
Kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai, gugatan praperadilan yang diajukan pihak Jessica kabur atau tidak jelas. Sebab, kuasa hukum Jessica menuliskan Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon dalam praperadilan ini.
Sementara itu, Polsek Tanah Abang sudah tidak lagi menangani kasus Mirna. Pada tanggal 10 Januari 2016, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Maka dari itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya beranggapan, seharusnya gugatan praperadilan ditujukan ke Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang.