Namun, mereka optimistis bisa menghadapi kasus gugatan Retno tersebut. Saat ini, kasus gugatan Retno melawan Disdik DKI itu sudah sampai pada tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita optimis, kita sudah kuasakan hal ini ke Biro Hukum Pemprov," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2016).
Sopan mengatakan, dalam kasus Retno, ada aturan yang tidak dipatuhi.
Kasus ini berawal dari perginya Retno meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung, untuk wawancara dengan sebuah stasiun televisi.
Menurut Sopan, pada kasus itu Retno bukan dipecat, melainkan hanya diganti menjadi guru biasa.
"Jabatan kepala sekolah itu kan di kita. Jadi sebenarnya enggak ada masalah apa-apa. Kita tunggu saja," ujar Sopan.
Soal penilaian Retno bahwa pencopotannya dari Kepala Sekolah tidak sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, pihaknya menyatakan boleh saja Retno menyatakan demikian.
"Tapi kita kan punya kronologinya seperti apa," ujar Sopan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan hal senada. Pihaknya optimis menghadapi gugatan Retno di tingkat banding ini.
"Ya harus optimis (menang). Kita masih ada tingkat kasasi. Kita ikuti saja berita acara hukumnya," ujar Yayan.
Apakah Retno akan dikembalikan sebagai kepala sekolah atau tidak bila memenangi banding di PTUN, pihaknya menyerahkan keputusannya kepada Basuki.
"Nanti hasilnya apa, kita sampaikan ke Pak Gubernur. Namanya pimpinan, Pak Gubernur yang punya kewenangan," ujar Yayan.
Sebelumnya, Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.
Kepala Dindik DKI yang saat itu dijabat Arie Budiman mencopot Retno lantaran dianggap meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional.
Saat ini, kasus Retno melawan Disdik DKI sudah sampai pada tahapan banding. Pihak Retno menyakini punya peluang untuk menang di tingkat banding ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.