Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun, Alex Usman Tak Dibebankan Mengganti Kerugian Negara

Kompas.com - 10/03/2016, 19:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman, tak perlu membayar uang pengganti kerugian negara akibat pengadaan UPS. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai penggantian uang kerugian negara tidak dibebankan kepada Alex karena dia tidak terbukti ikut menikmati uang negara dari proyek pengadaan tersebut.

"Hakim mempertimbangkam karena enggak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar hakm Sutardjo membacakan putusan kasus Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Meskipun demikian, hakim mewajibkan pihak lain yang menikmati uang negara dari pengadaan UPS untuk mengembalikan uang tersebut. (Baca: Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta di Kasus UPS ).

Pihak-pihak tersebut di antaranya para distributor UPS, koordinator perusahaan pemenang lelang, dan pihak perusahaan yang dipinjam namanya.

Menurut hakim, mereka semua menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81,4 miliar.

Hal lain yang menjadi catatan majelis hakim adalah pembelaan Alex yang mengatakan bahwa pengadaan UPS didasari banyaknya keluhan pihak sekolah terhadap kurangnya daya listrik.

Keluhan tersebutlah yang akhirnya membuat Alex mengusulkan program tersebut kepada anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.

Sutardjo mengatakan, seharusnya Alex mencari jalan keluar atas keluhan tersebut dengan mekanisme yang tepat.

Kemudian, Alex sedianya tidak melakukan pertemuan informal terkait pengadaan barang karena bisa membuat proses pengadaan menjadi tidak transparan.

Dalam putusan hakim, Sutardjo juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alex. (Baca: "Hattrick", Alex Usman Kembali Terjerat Korupsi dan Rugikan Negara Rp 39 Miliar).

Hal yang memberatkan, Alex terbukti melakukan tindakan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi di pemerintahan.

Alex juga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sementara hal-hal meringankan untuk Alex adalah sikap Alex yang selama ini dianggap sopan di persidangan.

"Selain itu terdakwa juga tidak pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Sutardjo.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. (Baca: Alex Usman Tak Ditemani Keluarga Saat Dengar Vonis Kasus Korupsi UPS).

Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com