Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Wali Kota Jakut Sebut Warga Kalijodo Langgar Hukum

Kompas.com - 16/03/2016, 16:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara menegaskan bahwa warga Kalijodo telah melanggar aturan dengan menempati kawasan tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Wali Kota Jakut dalam menjawab gugatan warga Kalijodo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/3/2016).

"Sejak dahulu kawasan itu tanah negara, area untuk kawasan hijau umum. Berdasarkan ketentuan tidak boleh mendirikan bangunan di atas kawasan hijau umum. Para tergugatlah yang melanggar hukum," kata kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara saat membacakan jawaban atas gugatan.

Selain itu, menurut pihak Wali Kota Jakut, warga Kalijodo tidak memiliki izin pemanfaatan ruang maupun izin mendirikan bangunan. (Baca: Hakim Pertanyakan Status Razman soal Mewakili Warga Kalijodo).

"Para penggugat tidak memiliki status hak atas tanah negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara.

Pihak Wali Kota Jakut juga menyampaikan, warga Kalijodo seharusnya tidak hanya menggugat Wali Kota Jakut terkait penerbitan surat peringatan pertama (SP 1) penggusuran bangunan di Kalijodo, melainkan juga Pemprov DKI Jakarta.

"Gugatan kurang pihak karena tidak mensertakan Pemprov DKI," ujarnya.

Menurut kuasa hukum Wali Kota Jakut, surat peringatan penggusuran yang diterbitkan pihaknya telah memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Surat tersebut juga disebutnya telah berlandaskan hukum dan aturan.

Perlakukan pemerintah kepada warga, lanjutnya, juga tidak diskriminatif. Pemilik bangunan di Kalijodo telah diberikan kesempatan untuk menempati rumah susun.

"Tergugat (Wali Kota) telah melakukan sosialisasi dengan dialog dan (lewat) media massa. Tergugat telah memberi waktu yang memadai selama 11 hari bagi penggugat (Kubu Kalijodo) untuk membongkar sendiri bangunannya," ujarnya.

Sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (16/3/2016).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat. Gugatan dilayangkan warga atas pemberian SP 1.

Warga menggugat SP 1 yang telah dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.

Alasan gugatan diajukan, menurut Kuasa Hukum warga Razman Arif Nasution, karena surat yang dikeluarkan dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.

Atas dasar itu, dia menilai SP 1 tidak berlaku menyeluruh.

"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujar Razman ketika itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com