Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Wali Kota Jakut Sebut Warga Kalijodo Langgar Hukum

Kompas.com - 16/03/2016, 16:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara menegaskan bahwa warga Kalijodo telah melanggar aturan dengan menempati kawasan tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Wali Kota Jakut dalam menjawab gugatan warga Kalijodo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/3/2016).

"Sejak dahulu kawasan itu tanah negara, area untuk kawasan hijau umum. Berdasarkan ketentuan tidak boleh mendirikan bangunan di atas kawasan hijau umum. Para tergugatlah yang melanggar hukum," kata kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara saat membacakan jawaban atas gugatan.

Selain itu, menurut pihak Wali Kota Jakut, warga Kalijodo tidak memiliki izin pemanfaatan ruang maupun izin mendirikan bangunan. (Baca: Hakim Pertanyakan Status Razman soal Mewakili Warga Kalijodo).

"Para penggugat tidak memiliki status hak atas tanah negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara.

Pihak Wali Kota Jakut juga menyampaikan, warga Kalijodo seharusnya tidak hanya menggugat Wali Kota Jakut terkait penerbitan surat peringatan pertama (SP 1) penggusuran bangunan di Kalijodo, melainkan juga Pemprov DKI Jakarta.

"Gugatan kurang pihak karena tidak mensertakan Pemprov DKI," ujarnya.

Menurut kuasa hukum Wali Kota Jakut, surat peringatan penggusuran yang diterbitkan pihaknya telah memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Surat tersebut juga disebutnya telah berlandaskan hukum dan aturan.

Perlakukan pemerintah kepada warga, lanjutnya, juga tidak diskriminatif. Pemilik bangunan di Kalijodo telah diberikan kesempatan untuk menempati rumah susun.

"Tergugat (Wali Kota) telah melakukan sosialisasi dengan dialog dan (lewat) media massa. Tergugat telah memberi waktu yang memadai selama 11 hari bagi penggugat (Kubu Kalijodo) untuk membongkar sendiri bangunannya," ujarnya.

Sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (16/3/2016).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat. Gugatan dilayangkan warga atas pemberian SP 1.

Warga menggugat SP 1 yang telah dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.

Alasan gugatan diajukan, menurut Kuasa Hukum warga Razman Arif Nasution, karena surat yang dikeluarkan dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.

Atas dasar itu, dia menilai SP 1 tidak berlaku menyeluruh.

"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujar Razman ketika itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com