Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Uber dan Grab Car Itu Ilegal, Saya Mohon Pemerintah Jangan Kalah pada Asing"

Kompas.com - 26/03/2016, 12:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengaku akan kembali berunjuk rasa jika tarif Uber dan Grab Car tidak setara dengan tarif angkutan pelat kuning.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PPAD Juni Prayitno kepada Kompas.com usai diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

"Maksudnya apa sewa-sewa ini, jangan bikin akal-akalanlah. Angkutan sewa juga tidak pas itu, mereka ngangkut penumpang juga. Angkutan umum yang sudah masif dan terstruktur, harusnya mereka berbadan hukum. Untuk sewa, tarifnya tidak diatur. Akhirnya ada ketidaksetaraan. Pastinya bisa ada (demo) lagi," kata Juni.

Kata sewa yang dimaksud Juni adalah soal pengajuan izin Uber dan Grab Car yang tengah diurus dalam kurun waktu dua bulan, seperti yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Kedua perusahaan penyedia jasa transportasi online itu mengajukan izin jenis angkutan sewa. Dengan izin itu, dapat dipastikan tarif Uber dan Grab Car tidak akan dihitung seperti tarif taksi pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, tarif untuk angkutan sewa bergantung pada kesepakatan antara pengemudi dan penumpang sehingga tarif Uber dan Grab Car nantinya bisa saja tetap lebih murah dari tarif taksi pelat kuning. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh PPAD dan dianggap sebagai persaingan yang tidak sehat.

"Kenapa sih negara harus mengikuti mereka? Negara jangan tunduk dengan mereka. Mereka yang harus tunduk pada negara. Mereka ilegal dan liar. Saya mohon kepada pemerintah, jangan kalah pada kepentingan asing. Ini perusahaan asing," tutur Juni.

Soal tarif Uber dan Grab Car nantinya belum dijelaskan lebih lanjut. Adapun perizinan yang harus dipenuhi oleh keduanya adalah soal standar angkutan atau kendaraan yang digunakan dan standar yang ditetapkan pada pengemudi, seperti memastikan punya SIM A umum, dan sebagainya. Batas waktu bagi keduanya untuk menyelesaikan perizinan itu adalah 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com