Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kriminolog soal Berkas Perkara Mirna yang Dikembalikan Lagi ke Polisi

Kompas.com - 30/03/2016, 12:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menduga, alat bukti yang disertakan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum dapat menunjukkan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah pelaku pembunuhannya.

Oleh karena itulah, menurut dia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan tersebut kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Harus tahu racunnya dari mana, itu harus diperkuat agar tidak menduga-duga, harus diperkuat dengan keterangan saksi atau dengan bukti material, tetapi itu terputus. Nah rangkaian dari bukti dan keterangannya itu harus holistik. Di situlah ada kekurangannya," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2016).

Bambang mengatakan, dalam meyakinkan Jaksa, polisi harus berdasarkan bukti-bukti nyata (Baca: Kejati: Keterangan Saksi dalam Berkas Perkara Mirna Kurang untuk Dijadikan Alat Bukti).

Alat bukti tersebut harus dapat membentuk satu rangkaian yang menunjukan bahwa seseorang itu adalah pelakunya.

"Nah ini kalau belum terangkai masih ada peluang longgar, ini yang akan dikhawatirkan dalam sidang bisa lepas. Maka polisi wajib melengkapi supaya sangkaan jaksa lancar, tidak bisa dibantah lagi karena sudah terangkai menunjukkan kepada si pelaku," ucapnya.

Ia juga menilai bahwa catatan kriminal Jessica selama menetap di Australia tidak bisa dijadikan alat bukti langsung, kecuali penyidik menemukan bahwa Jessica membeli sianida di Australia.

"Tidak bisa dikaitkan dengan kasus yang sekarang ini, itu berdiri sendiri. Kecuali di sana memang ada suatu peristiwa yang bisa menunjukan soal racun tersebut, misalnya belinya disana," ujar Bambang.

Hingga kini, berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum dinyatakan lengkap atau P21. (Baca: Berkas Perkara Pembunuhan Mirna Akan Dikembalikan Lagi ke Polisi).

Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan pertama kali berkas perkara Mirna kepada Kejati DKI Jakarta.

Kemudian, pada 24 Februari lalu, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara Mirna itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.

Hingga pada 22 Maret lalu, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu ke Kejati DKI.

Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun, kini berkas perkara itu akan dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap.

Kompas TV Jessica Wongso Akan Bebas? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com