Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pasar Ikan Jakut Minta Penertiban Diundur hingga Selesai Lebaran

Kompas.com - 01/04/2016, 13:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Surat Peringatan Pertama (SP1), warga di RT 01, 02, 11, dan 12 RW 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diminta mengosongkan rumahnya paling lambat Rabu (6/4/2016).

Menanggapi hal itu, warga meminta agar diberi waktu tambahan hingga selesai Idul Fitri mendatang, agar memiliki cukup waktu mempersiapkan diri untuk menyelesaikan semua urusan di tempat tinggalnya sekarang.

"Kalau bisa, Pak Ahok, kita minta gusurnya setelah Lebaran. Kalau ini, anak-anak masih ujian. Habis Lebaran kan enak, bisa sekalian pulang kampung, siap-siap buat pindah," kata Karunia (40), salah satu warga, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2016).

Karunia memiliki hunian persis di pinggir kali yang bermuara di Pelabuhan Sunda Kelapa. Menurut dia, sebagian besar warga di lingkungannya tidak menolak jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menertibkan wilayah di sana.

Tetapi, yang warga keluhkan adalah tidak adanya sosialisasi perihal rencana penertiban, yang ada langsung SP1. SP1 diberikan pada Rabu (30/3/2016) lalu.

Warga lainnya, Wati (35), masih berharap ada ganti rugi atau uang kerahiman yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik rumah di sana. Alasannya, mereka sudah menempati bangunan permanen di sana sejak lama, dan kini tidak ada ganti rugi sama sekali.

Pemberian unit rusun yang diperuntukkan bagi warga terdampak dianggap bukan solusi. (Baca: Keresahan Warga Pasar Ikan Menunggu Waktu Penertiban)

"Begini, saya mendingan dikasih duit berapa saja terserah, daripada saya pindah ke rusun. Di rusun, tiga bulan pertama gratis, habis itu bayar. Apa bedanya sama saya ngontrak, kan? Mending duitnya saya pakai buat ngontrak di tempat yang dekat tempat kerja sama sekolah anak-anak saya," tutur Wati.

Secara terpisah, Lurah Penjaringan Suranta memastikan, setelah tenggat waktu SP1 selesai, akan dilayangkan SP2 dengan tenggat waktu 3x24 jam, dilanjutkan dengan SP1 1x24 jam. Dengan begitu, dapat diartikan, penertiban akan dilaksanakan pada Senin (11/4/2016) mendatang.

Adapaun penertiban tersebut dilakukan dalam rangka merevitalisasi kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa Pasar Ikan. Penertiban ini sama sekali tidak menyentuh kawasan Masjid dan Makam Keramat Luar Batang yang memang berada tidak jauh dari lokasi penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com