Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Mobil, Komplotan Ini Teriaki Korbannya "Maling"

Kompas.com - 04/04/2016, 15:51 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka, yakni DEH (35), DN (23), dan YW (29), karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir mobil rental.

Dua di antara pelaku, yakni DEH dan DN, adalah sepasang suami istri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menuturkan, peristiwa ini berawal pada Desember 2015 di rumah YW yang terletak di Rusun Pinus Elok Blok A5/510, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.

Di situ, pelaku merencanakan tindakan curas tersebut. "Selanjutnya, pelaku naik bus ke Yogyakarta untuk melakukan aksinya. Yogyakarta merupakan tempat tinggal istrinya DEH," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sesampainya di lokasi, kata Krishna, pelaku lantas menyewa mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi AB 1287 KN.

Dengan harga Rp 3,5 juta, mereka menyewa mobil dari Yogyakarta ke Hotel Ibis, Mangga Dua, Jakarta Barat.

Sebelum sampai tujuan, lanjutnya, DEH meminta untuk berhenti di daerah Cakung. Ia beralasan ingin menurunkan kerabatnya, yang juga merupakan pelaku dan masih buron, M.

"Setelah turun dari mobil, M langsung menahan pintu sopir dari luar. Si DEH langsung menjerat leher si sopir dari belakang kursi pengemudi pakai ikat pinggang. Lalu, YW memegang tangan korban biar tidak melawan," ujar Krishna.

Korban sempat berontak dan mencoba melepaskan diri dari jeratan para pelaku.

Namun, pelaku meneriaki korban dengan sebutan maling sehingga korban dikeroyok oleh warga, dan pelaku melarikan diri.

Pelaku pun kabur dengan membawa mobil Innova abu-abu bernomor polisi AB 1287 KN milik korban.

"Dari hasil penyelidikan, para penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2016 berhasil menggeledah serta menangkap DEH dan DN. Sementara itu, YW ditangkap di kediamannya," ucap dia.

Barang bukti yang diamankan berupa dua ponsel dan satu kartu pengenal milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

"Pelaku juga dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambah Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com