Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Dirut Sumber Waras akan Kecurigaan BPK Terkait Waktu Transaksi Lahan

Kompas.com - 19/04/2016, 07:04 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, tidak ada kesepakatan antara RS Sumber Waras dan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan batas waktu pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras.

Hal tersebut disampaikan Abraham dalam menampik kecurigaan Badan Pemeriksan Keuangan akan waktu transaksi jual beli sebagian lahan RS Sumber Waras.

BPK menilai waktu terjadinya transaksi itu tidak wajar, yakni pada 31 Desember 2014, lewat pukul 19.00 atau lewat jam kerja.

Sementara itu, Abraham mengaku baru mengetahui adanya transfer dari Pemprov DKI saat ia melakukan pengecekan rekening pada 5 Januari 2015.

(Baca: Tiba di RS Sumber Waras, Fadli Zon Langsung Lakukan Pertemuan Tertutup)

Menurut Abraham, tidak ada pemberitahuan dari Pemprov DKI terkait waktu pengiriman pembayaran. 

"Dari tanggal 31 Desember 2014 sampai 4 Januari 2015 itu libur, lalu tanggal 5 Januari kami cek ternyata sudah masuk. Tetapi, saat transfer memang tidak ada pemberitahuan sama sekali," kata Abraham, Senin (18/4/2016).

Abraham menyebut, pada saat pengikatan kontrak antara RS Sumber Waras dan Pemprov DKI pada 7 Desember 2015, pembayaran seharusnya langsung dilakukan di depan notaris.

Namun, kata dia, saat itu Pemprov DKI tidak bisa langsung melakukan pembayaran karena terkendala proses administrasi.

"Biasanya kalau dengan yang awam, setelah melakukan ikatan, pembeli langsung membayar di depan notaris. Tetapi, karena ini pemerintah daerah, mereka katakan tidak bisa dilakukan seperti itu karena harus ada proses pembayarannya. Saya percaya karena uang itu besar nilainya, dan tidak mungkin pemerintah bohongi saya," kata Abraham.

Abraham juga mengatakan, tidak ada mekanisme pembayaran yang disepakati kedua belah pihak.

(Baca: Poin-poin Perdebatan Ahok dan BPK soal Pembelian Lahan RS Sumber Waras)

Sebelumnya, BPK menyebut transaksi pembayaran sebagaian lahan RS Sumber Waras ini menggunakan cek.

Selanjutnya, menurut BPK, cek tersebut dicairkan dan ditransfer ke rekening pihak ketiga, yakni RS Sumber Waras.

Terkait mekanisme pembayaran ini, Abraham membantah menerima pembayaran tersebut secara tunai.

"Uang Rp 755 miliar dan malam tahun baru? Kalau misalnya saya terima, saya pikir saya harus bawa kontainer," kata Abraham.

Kompas TV Kasus Sumber Waras Kian Jadi Sorotan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com