JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan aplikasi perlindungan anak online. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan kejadian atau masalah yang dialami anak.
Ke depan KPAI juga akan mengembangkan fitur lain agar orangtua dapat mencari tahu posisi anaknya melalui aplikasi tersebut. Fitur itu dinamakan dengan panic button.
"Nanti bisa tracking posisinya dia (anak) ada di mana. Melalui tombol panic button, dari tempat terdekat dengan yang butuh bantuan, kita connect-kan ke mitra kami, itu yang akan dilakukan," kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Mitra yang dimaksud adalah Mabes Polri dan Polda yang memiliki akses untuk melakukan penelusuran terhadap seseorang. Dengan demikian, fitur dalam aplikasi itu diharapkan dapat dengan cepat membantu masyarakat tanpa mereka harus jauh-jauh melapor langsung ke pihak kepolisian.
"Nanti kita akan bekerja sama dengan Mabes Polri dan didukung kementerian sosial, mereka punya tim reaksi cepat," kata Erlinda.
Untuk mengantisipasi kondisi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap internet, KPAI akan mengusahakan setidaknya RT dan RW memiliki akses itu. Sehingga, masyarakat hanya perlu datang ke RT/RW setempat untuk melapor.
"Kalo masyarakat tidak punya HP berbasis android, kita harap di RT/RW punya itu. Mereka bisa laporkan itu," kata Erlinda.
Meski telah tersedia pada menu aplikasi, fitur tersebut belum dapat digunakan. Saat ini KPAI masih mengamankan data-data agar tidak dapat diretas.
"Hari ini kita belum buka, masih mengamankan data yang ada. Kami akan menjamin 100 persen data yang masuk aman," tutur Erlinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.