Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Salah Beri Obat untuk Jessica

Kompas.com - 26/04/2016, 17:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak membantah bahwa Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah salah diberi obat oleh pihaknya.

Polda Metro Jaya menahan Jessica (27) sejak akhir Januari lalu setelah Mirna tewas seusai minum es kopi vietnam yang dibelikannya di sebuah kafe di Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.

Menurut Musyafak, Jessica merasa pusing karena meminum obat lambung saat perutnya sedang kosong. Musyafak menjelaskan, Senin (25/4/2016) malam, pihaknya menerima laporan bahwa Jessica mengalami nyeri di bagian dada.

Saat mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa Jessica. Setelah diperiksa, ternyata rekam jantung Jessica masih dalam batas normal. Pihaknya memperkirakan, nyeri di dada Jessica muncul lantaran otot-otot dadanya tegang atau terkena maag.

"Mungkin tidak tahan dengan obat maag itu (obat parasolid), kemudian tadi siang dihentikan dan diganti obat lain," kata Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Ia menambahkan, dosis obat yang diberi tim dokter untuk Jessica sudah sesuai. Ia pun mengatakan, obat yang semalam diberikan kepada Jessica sudah dihentikan dan diganti dengan obat lain.

"Barangkali waktu minum obat lambung dalam keadaan (perut) kosong sehingga mungkin tidak tahan, tetapi ini sudah distop," ucapnya.

Musyafak menjelaskan, Jessica telah diberi obat penghilang rasa nyeri. Jessica juga diberi obat batuk karena ia mengeluh batuk.

"Obatnya sekarang analgetik, mengurangi rasa sakit, kemudian dikasih obat batuk karena ada keluhan batuk. Sekarang dikasih tambahan obat," ujarnya.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjenguk kliennya pada Selasa siang. Dalam kunjungan tersebut, Hidayat mengatakan bahwa kliennya mengalami sakit di bagian dada. Hidayat mengatakan, Jessica telah diperiksa dan diberi obat oleh pihak dokter kepolisian.

Namun, kata Hidayat, Jessica mengaku pusing setelah meminum obat.

"Tadi dia masih pusing, tadi pagi minum obat itu pusing. Makanya, saya panggil lagi dokter untuk periksa. Obatnya diambil dan diganti," ucapnya.

Jessica dituduh telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Jika dibuktikan bersalah, ia bisa terancam hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com