Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Panjang MAKI Menggugat Kasus Sumber Waras...

Kompas.com - 04/05/2016, 07:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, seperti tak pernah kehabisan akal 'mengganggu' penegak hukum yang terkesan lamban menangani kasus Sumber Waras. Kemarin, Selasa (3/5/2016), untuk kedua kalinya, permohonan MAKI ditolak oleh hakim.

MAKI mengajukan permohonan praperadilan atas nama masyarakat. Ia melawan KPK dan BPK sebagai instansi yang bersinggungan langsung dengan kasus ini. Audit BPK pada Agustus 2015 menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras.

KPK pun mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus ini dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015. Namun sejak diselidiki pada 2015 lalu, tak banyak kemajuan dalam pengembangan kasus ini.

Pejabat silih berganti dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang mendorong MAKI untuk mengajukan praperadilan melawan KPK pertama kali pada Maret 2016.

Dalam permohonannya itu, Boyamin menuding KPK menghentikan penyelidikan. Ia juga memohon agar KPK menetapkan tersangka secepatnya. Permohonan ini ditolak oleh hakim. Alasannya, kasus Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan, sehingga baik pengadilan maupun masyarakat, tidak bisa mengintervensi atau mengajukan keberatan.

Boyamin mengatakan, dari kegagalan yang pertama, paling tidak pihaknya sudah mencapai target minimal. Yaitu mengetahui surat perintah penyelidikan yang tidak pernah dikeluarkan oleh KPK.

"Melalui sidang ini kan paling tidak target minimal memperoleh status kejelasan penyelidikan tercapai. Target minimal atau maksimal (dikabulkan praperadilan) sama saja, hasilnya tetap diteruskan (penyelidikan). Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan Sumber Waras," kata Boyamin, Rabu (30/3/2016). (Baca: Keanehan Penyelidikan Kasus Sumber Waras oleh KPK Menurut MAKI)

Tidak menyerah

Tidak selesai sampai situ, Boyamin langsung mendaftarkan praperadilan baru, dengan perbedaan kali ini juga menyeret BPK hari itu juga. Boyamin yang pada sidang sebelumnya meminta BPK untuk hadir menjelaskan hasil auditnya.

"Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat, karena dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data," ujar Boyamin.

Sidang pun berlangsung sejak pekan lalu, dan hakim akhirnya memutuskan menolak praperadilan ini. Alasan Hakim memenangkan KPK masih sama. Alasan Hakim memenangkan BPK dikarenakan penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, atau salah subjek. BPK bukanlah lembaga yang menyelidik.

Kini, setelah ditolak dua kali oleh para hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Boyamin dan kawan-kawan berencana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan baru. Gugatan kali ini adalah gugatan perdata melawan KPK karena telah merugikan rakyat dengan tak kunjung menetapkan tersangka.

"Saya akan menempuh upaya gugatan perdata. Ini mengacu pada Pasal 63 UU KPK, barang siapa yang merasa dirugikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan maka orang tersebut berhak mengajukan penuntutan ke pengadilan," ujarnya.

Jumlah gugatannya pun tidak main-main. Sebesar Rp 173 miliar, sesuai dengan kerugian pembelian lahan Sumber Waras terakhir yang dilaporkan. Boyamin selalu memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya terkait Sumber Waras adalah murni sebagai bentuk pengawalan semata.

Boyamin sepertinya harus bekerja lebih cerdas agar gugatannya tak dimentahkan lagi oleh hakim dan hanya menjadi kegaduhan semata. (Baca: Praperadilan Sumber Waras Ditolak, MAKI Akan Ajukan Gugatan Baru)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com