JAKARTA, KOMPAS.com — Enam orang pegawai negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan baru saja dipecat oleh Wali Kota Tri Kurniadi. Hal ini disebabkan PNS itu tidak masuk lebih dari tiga bulan.
"Sudah dipecat dengan tidak hormat," kata Tri saat ditemui di Apartemen Kalibata City, Rabu (25/5/2016).
Tri mengatakan, enam orang ini bekerja di Pemerintahan Administrasi Jakarta Selatan dan staf di suku dinas.
"Sudah di-BAP sama Kepala Suku Dinas-nya. Kalau ada yang begitu tidak ditegur sama kepalanya, kita tegur kepalanya," ujar Tri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PNS yang tidak masuk kerja selama 26 hari dapat diberhentikan.
Tri mengatakan, tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diberikan Gubernur DKI Jakarta sudah besar. Hal itu seharusnya mendorong PNS untuk bekerja dengan maksimal.
"Pak Gubernur enggak ingin gaji gede, tetapi enggak ada pekerjaan," katanya. (Baca: Ahok Berencana, APBD Hanya untuk Gaji PNS, Bukan untuk Infrastruktur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.