Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangan Mengandung Zat Berbahaya Masih Saja Beredar

Kompas.com - 08/06/2016, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta dan Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP) Jakarta Selatan, melaksanakan sidak pangan di swalayan Gelael, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

BPOM lagi-lagi menemukan adanya pangan mengandung zat berbahaya, yaitu kerupuk yang mengandung boraks dan tahu berformalin beredar di masyarakat.

Pangan berbahaya masih saja ditemukan dalam sidak BPOM maupun Dinas KPKP yang digelar secara rutin. Dari pasar tradisional, swalayan, hingga UMKM binaan Pemprov yang ada di mal, masih ada yang menjual bahan pangan berbahaya.

Tindakan BPOM sejauh ini hanya memberi teguran kepada penjual. Mereka diminta untuk tidak menggunakan pasokan bahan pangan yang terbukti mengandung zat berbahaya lagi.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selama ini sulit untuk memidanakan para pedagang lantaran harus ada niat jahat yang mendukung.

"Nanti akan kami lihat tepenuhi atau tidak unsur pidana dari hasil temuan ini," kata Tubagus.

Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 86 dan 90 mengatur, produsen dan penjual pangan tidak layak konsumsi bisa dikenakan pidana dua tahun dan denda Rp 4 miliar.

Yang sering kali terjadi, pedagang tidak mengetahui bahwa bahan baku yang digunakannya ilegal. Apalagi melalui rantai distribusi yang cukup panjang, sulit untuk mengetahui pemasok awalnya.

Pengelola Gelael sendiri mengaku kecolongan. Mereka tidak bisa memastikan setiap produk yang mereka jual aman dari zat berbahaya. Sebab untuk mengetahuinya, perlu dilakukan uji lab.

"Jadi, tidak bisa kemudian serta merta orang yang menjual bisa kena (sanksi pidana). Karena bisa saja tidak ada niat jahat, karena tindak kejahatan itu harus diukur dari perbuatan dan niat jahatnya," ujar Tubagus.

Tubagus mengatakan, temuan kali ini akan menjadi rekomendasi bagi pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diproses secara hukum oleh polisi seperti dimintai keterangan terkait asal usul pemasok bahan baku, BPOM sesuai prosedurnya hanya akan memberikan teguran hingga mencabut izin penjualnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com