Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangerang Sebut Ada Tiga Fakta Persidangan yang Memberatkan RA

Kompas.com - 08/06/2016, 20:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan karyawati EF (19) mengungkapkan tiga fakta persidangan yang memberatkan terdakwa pembunuh EF yang masih di bawah umur, RA (16).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa usai sidang RA, Rabu (8/6/2016) petang.

"Ada tiga fakta, pertama pengakuan salah satu dari dua saksi mahkota yang membenarkan apa yang dilakukan terdakwa, membunuh korban. Kedua, ada keterangan surat dari ahli yang menyatakan air liur terdakwa menempel pada bagian tubuh korban. Ketiga, ada sidik jari terdakwa di dinding tembok kos-kosan korban," kata Andri kepada Kompas.com.

Adapun dalam sidang lanjutan RA tadi, ada dua saksi mahkota yang dihadirkan. Mereka adalah Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Saksi mahkota yang bersaksi bahwa RA benar membunuh EF, sesuai isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), adalah Imam.

Sedangkan kesaksian Arifin sempat berubah-ubah, dari yang membenarkan isi BAP, membantahnya, lalu kembali sesuai dengan isi BAP.

"Awalnya Arifin memberi keterangan seperti BAP. Kemudian di keterangan versi pengacara (terdakwa), dia mencabut keterangannya, lalu di ujung dia mencabut kembali keterangannya, kembali ke BAP," tutur Andri.

Terkait dengan nama Dimas yang sempat diungkapkan tim kuasa hukum RA dalam persidangan, menurut Andri, keterangan itu tidak terdapat dalam fakta persidangan.

"Saya tidak melihat nama Dimas, karena Dimas tidak bisa dipertanggungjawabkan. Silakan menggunakan alibi, kami hanya berikan fakta di persidangan," ujar Andri.

Sidang RA akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/6/2016) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan pihak terdakwa. Saksi yang berjumlah empat orang itu disebut pihak RA adalah kepala sekolah, guru, dan murid-murid di sekolah RA.

Kompas TV 3 Tersangka Pembunuhan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com