TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), dituntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang hari ini.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap RA pun berlangsung singkat, sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
"Klien kami dituntut hukuman sepuluh tahun penjara, itu hukuman maksimal untuk anak di bawah umur," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada pewarta usai sidang, Jumat (10/6/2016).
RA dijerat pasal berlapis oleh penyidik, dengan pasal primernya yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Namun, karena RA masih termasuk kategori di bawah umur, maka hukuman yang dikenakan adalah hukuman maksimal bagi anak, yakni sepuluh tahun penjara.
Pertimbangan mengenakan hukuman sepuluh tahun penjara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam sistem pengadilan anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Persidangan RA akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/6/2016) mendatang dengan agenda pengajuan pledoi atau nota pembelaan dari pihak RA. (Baca: Remaja Pembunuh EF di Tangerang Dipastikan Bebas dari Hukuman Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.