JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan rencana Teman Ahok mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Pilkada yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/6/2016) ini.
Menurut Basuki, relawannya itu sama sekali tidak berkomunikasi dengannya terkait rencana itu.
"Makanya saya juga baca berita. Mereka enggak ada konsultasi sama saya," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/6/2016).
(Baca juga: Revisi UU Pilkada Baru Disahkan DPR, "Teman Ahok" Langsung Gugat ke MK)
Basuki mengatakan, Teman Ahok kerap berjalan sendiri, tanpa berkonsultasi dengannya. Ia pun mengaku telah menceritakan sikap Teman Ahok ini kepada CEO Cyrus Network Hasan Nasbi.
"Gue kan bilang sama Hasan, 'Eh San lo kan yang kasih mereka tempat nih, kok dia (Teman Ahok) bisa begitu? Hasan jawab apa tau enggak, 'Saya pun enggak bisa kontrol mereka. Saya cuma pinjemin tempat (untuk jadi markas Teman Ahok)'" kata Basuki menirukan percakapannya dengan Hasan.
"Jadi betul-betul Teman Ahok enggak ada hubungannya sama saya. Mereka main maju sendiri," sambung Basuki.
Judicial review yang rencananya diajukan Teman Ahok ini diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjoel Rahman.
(Baca juga: Politisi PDI-P: Terlalu Kecil Jika UU Pilkada Hanya Difokuskan kepada Ahok)
Teman Ahok berencana mengajukan judicial review ini bersama organisasi kemasyarakatan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB).
Ada dua pasal dalam UU Pilkada yang dipersoalkan, yakni pasal 41 dan pasal 48.
Pasal tersebut mengatur soal syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen serta prosedur verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.