Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kg dengan Keuntungan Rp 100 Jutaan Digerebek Polisi

Kompas.com - 17/06/2016, 21:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar praktik pengoplosan gas elpiji untuk tabung 12 kilogram. Polisi menggerebek tempat pengoplos gas elpiji 12 kg tersebut di kawasan Jalan Daun Pondok Ranggon, RT 02 RW 02, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala Polsek Cipayung Komisaris Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji tersebut.

"Lima orang yang kami tangkap ini menyuntikan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg," kata Dedy, di Mapolsek Cipayung, Jumat (17/6/2016).

Dedy mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang curiga terhadap kegiatan lima pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar para pelaku melakukan tindakan curang tersebut.

"Ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat terutama di bulan Ramadhan ini di mana kebutuhan pemakaian tabung gas itu sedang meningkat," ujar Dedy.

Modusnya, para pelaku mengoplos caranya dengan mengisi empat buah gas tiga kilogram yang bersubsidi dan harganya jauh lebih murah ke tabung gas 12 kilogram. Harga tabung gas tiga kilogram Rp 18.000.

Dengan mengoplos empat tabung gas tiga kilogram ke satu tabung gas 12 kg, biayanya hanya total Rp 72.000. Namun, harga jual tabung gas 12 kg oplosan yang dibuat kelompok ini satu buah Rp 110.000.

"Mereka gunakan sistem pesanan. Operasinya sudah 6 bulan dengan hasilnya mencapai angka ratusan juta rupiah," ujar Dedy.

Dalam satu kali produksi, pelaku pengoplos gas elpiji di Cipayung itu bisa memproduksi 35 tabung 12 kg. Mereka menggunakan tabung gas tiga kilogram sebanyak 140 buah. Selama enam bulan beroperasi dengan praktik ini, para pelaku telah meraup untung Rp 102.960.000.

Kelima pelaku yang diamankan tersebut punya peranan berbeda. Tersangka N (55) berperan sebagai penanggung jawab, S (31) sebagai penyuntik tabung gas, AR (22) dan BU (21) yang bertugas mengumpulkan tabung gas, sementara M (38) bertugas membeli es batu untuk keperluan pengoplosan.

Buron

Selain lima pelaku tersebut, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial R, yang dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 292 tabung gas elpiji 3 kg, 70 tabung gas elpiji 12 kg, 12 regulator, dan empat mobil pickup.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 53 Juncto pasal 55 UU nomor 22 tahun 2011 tentang Migas, pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 32 ayat 2 Jo pasal 30 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com