Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Dana Rp 30 Miliar untuk Kampanye Terlalu Besar

Kompas.com - 24/06/2016, 17:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jumlah Rp 30 miliar yang diduga mengalir dari pengembang ke "Teman Ahok" merupakan jumlah yang tidak wajar.

"Tidak wajar itu jumlahnya. Karena kalau jumlahnya terlalu besar maka akan mempengaruhi indepedensi dari calon itu sendiri," kata peneliti ICW Donal Fariz di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Donal mengakui bahwa kabar aliran dana itu belum terverifikasi dan menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya. Namun, jika benar ada dana sebesar itu, Donal menyebut, Ahok akan mudah dikontrol oleh si pemberi dana sehingga berpengaruh terhadap kebijakannya sebagai Gubernur terpih kelak.

Donal mengaku tak heran dengan fenomena aliran dana besar dari koorporasi terhadap calon. Padahal, aturan mengenai besaran donasi ini sudaj diatur oleh PKPU.

"Saya melihat partai di sekeliling Ahok ini mau cuci tangan terkait dengan momentum seperti ini," katanya.

Terkait isu aliran dana Rp 30 miliar, Masykurudin Hafiz dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai, parpol sedang terancam dengan keberadaan relawan calon per seorangan.

Kemunculan gerakan yang begitu besar ini, menurut Masykur, merupakan ketidakpuasan masyarakat terhadap parpol. Apalagi, kelompok relawan seperti Teman Ahok sudah lebih profesional dari parpol dengan melampirkan laporan keuangan di situsnya.

Gerakan relawan sebenarnya memiliki perbedaan yang tak jauh dengan parpol. Jika parpol merupakan organisasi resmi yang memiliki ideologi tertentu, relawan adalah organisasi di luar parpol yang mendukung figur tertentu.

Relawan ini merupakan jawaban dari aspirasi rakyat yang tidak diakomodir oleh partai.

"Kalau calon perseorangan, masyarakat bisa langsung menentukan siapa yang dia dukung, kalau parpol belum tentu aspirasi konstituen itu yang diusung," ujar Masykur.

Untuk itu, aturan terkait dana kampanye perlu terintegrasi dengan juga memasukkan dana pra pemilu demi asas akuntabilitas dan transparansi. Dalam revisi UU Pilkada pasal 74 UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa dari perseorangan Rp 75 juta dari calon perseorangan, sedangkan Rp 750 juta dari perusahaan.

Jika melebihi jumlah itu, maka calon atau relawan tersebut berpotensi dikenai sanksi gagal mencalonkan. Namun, dalam Undang-undang tidak diwajibkan pertanggungjawaban pra pemilu. Padahal, kampanye sendiri sudah berjalan sebelum KPUD membuka pendaftaran.

Kompas TV Teman Ahok Bantah Dituding Terima 30 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Megapolitan
Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Megapolitan
Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Megapolitan
Ingin 'Naik Kelas', Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Ingin "Naik Kelas", Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com