JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengomentari soal pencopotan Ika Lestari Aji dari jabatan kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Menurut Djarot, semua pejabat DKI yang berpotensi melakukan pelanggaran berat memang harus menerima sanksi.
"Kalau kebijakan kami, Pak Gubernur jelas banget ya soal ini, siapa yang ada potensi pelanggaran berat ya harus terima sanksi," ujar Djarot di Parkir Timur Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap temuan dugaan pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada APBD 2015. Yakni pembelian lahan Cengkareng Barat, dengan indikasi kerugian negara senilai Rp 648 miliar.
Hal ini membuat Basuki marah kepada Ika. Basuki mengatakan, Dinas Perumahan mendapatkan gratifikasi dari penjual lahan terkait pembelian lahan tersebut. Ia mengatakan, si penjual lahan, Toeti Noeziar Soekarno, mengaku baru menerima uang sekitar Rp 400 miliar.
Sementara anggaran pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 648 miliar. Artinya, ada lebih dari Rp 200 miliar yang tidak diberikan kepada penjual. Basuki menduga uang Rp 200 miliar itu dibagi-bagikan oleh anak buahnya. (Baca: Akibat Pembelian Lahan Cengkareng Barat, Ahok Copot Kadis Perumahan Siang Ini)
Ika sebelumnya sempat melaporkan kepada Basuki soal adanya uang gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar. Kata Basuki, Ika berlagak ketakutan menerima uang tersebut dan pernah secara halus dia sempat ditawari uang itu. Basuki pun menyuruh Ika melaporkan uang gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djarot mengatakan perbuatan Dinas Perumahan yang dipimpin Ika sudah berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pemerintah Provinsi DKI akan menindak tegas pejabat-pejabat DKI yang bertindak seperti itu.
"Yang lalai, yang teledor, apalagi bisa menciptakan potensi kerugian negara yang besar, harus terima konsekuensi sebagai seorang pejabat," ujar Djarot. (Baca: Dengan Suara Lirih, Kadis Perumahan Pasrah Bakal Dipecat Ahok)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.