JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, mempermasalahkan perihal kliennya yang masih dipakaikan baju tahanan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Otto, sedianya Jessica selaku terdakwa tidak lagi mengenakan baju tahanan saat berada di ruang sidang.
(Baca juga: Ayah Mirna Ungkap Gelagat Aneh Jessica Saat di Rumah Sakit)
Ia pun meminta Ketua Majelis Hakim, Kisworo, untuk mempertimbangkan pemakaian rompi tahanan ini.
"Berdasakan Pasal 154 KUHAP, harus pakai bebas, harus buka baju tahanan, maka dari itu kami minta hal itu, Yang Mulia," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Otto menilai, baju tahanan yang dipakaikan kepada Jessica tersebut bisa membuat kliennya itu tertekan secara psikis.
"Pakaian tersebut secara psikis bisa membuat tertekan di mana, di Indonesia di sidang tipikor (tindak pidana korupsi) pasti dibuka, enggak pernah tidak dibuka," sambung Otto.
Atas keberatan pihak kuasa hukum Jessica ini, Kisworo menanyakan langsung kepada Jessica apakah ia terganggu dengan menggunakan rompi tersebut. Jessica pun menjawab terganggu.
(Baca juga: Ayah, Suami, dan Saudara Kembar Mirna Akan Jadi Saksi Sidang Jessica)
Selanjutnya, Hakim Kisworo memutuskan bahwa Jessica boleh membuka rompi tahanan tersebut saat menjalani persidangan.
Rompi tahanan tersebut dapat kembali digunakan Jessica seusai mengikuti sidang. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin.
Pembunuhan itu diduga dilakukan Jessica dengan memasukkan racun ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.