JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada DKI 2017 di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat sepi peminat.
Staf Kasi Pemerintahan Kelurahan Cengkareng Barat, Soebirin mengatakan, sejak dibuka pada 22 Juni lalu, hingga Selasa (12/7/2016) sore, jumlah masyarakat yang mendaftar menjadi anggota PPS yang terdaftar di Kelurahan Cengkareng hanya sebanyak enam orang.
Soebirin tidak mengetahui alasan sedikitnya peminat menjadi anggota PPS. Padahal sejumlah pemberitahuan seperti spanduk hingga pamflet di mading di kelurahan telah disebar untuk menarik minat warga.
"Sejak dibuka, menurut catatan kelurahan masih enam orang sampai saat ini. Kurang tahu kenapa sedikit. Yang mau memang segitu," ujar Soebirin kepada Kompas.com di Kelurahan Cengkareng Barat, Selasa sore.
Meski begitu, jumlah pendaftar PPS di Kelurahan Cengkareng Barat, kata Soebirin, lebih baik dibanding dengan sejumlah kelurahan yang ada di Jakarta Barat. Jumlah itu juga sudah melampaui batas minimal pendaftar yang bisa diajukan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.
Jumlah itu, juga menurut Soebirin, stagnan dibanding jumlah PPS yang mendaftar pada Pilkada 2012 lalu.
"Dibanding kelurahan lain, di Cengkareng Barat lebih banyak. Kalau di sana (kelurahan lain) ada yang dua, tiga. Susah nyarinya. Kalau peningkatannya, ya stagnan lah dibanding waktu jaman Jokowi (sewaktu terpilih menjadi Gubernur DKI 2012)," ujar Soebirin.
Pendaftaran anggota PPS untuk Pilkada DKI 2017 dibuka hingga 14 Juli atau besok lusa. Sebelumnya, pendaftaran hanya sampai 27 Juni. Sejumlah syarat menjadi anggota PPS diantaranya, pendaftar merupakan warga negara Indonesia, maksimal berumur 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan dalam jangka waktu lima tahun.
Calon anggota PPS juga wajib melampirkan surat penyataan dari partai politik bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik. Tidak menjadi tim sukses dalam jangkwa waktu lima tahun. Dan minimal memiliki jenjang pendidikan SLTA atau sederajat. (Baca: PPS Jadi Ujung Tombak Validitas Data Dukungan Perseorangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.