JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Christian Tamora Hutagalung menegaskan bahwa pemesanan makam untuk warga yang masih hidup tidak boleh dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman Umum.
"Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007 saja ada salah satu aturannya, yang namanya pemakaman hanya untuk jenazah dan kerangka, artinya orang meninggal," kata Christian, di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/7/2016).
(Baca juga: Mengapa Orang Memesan Makam Sebelum Meninggal?)
Selain itu, Christian mengatakan, memakamkan seseorang harus dengan menyerahkan surat kematian orang tersebut.
"Jadi pemakaman ini tidak untuk orang yang masih hidup," ujar Christian.
Ia membenarkan ada kasus warga berinisial BS yang masih hidup, tetapi memesan makam untuk dirinya sendiri.
Perbuatan BS diketahui saat ia hendak mengurus perpanjangan makam.
"Jadi ketahuan saat mau memperpanjang makam di PTSP. Saat itu dia menyerahkan KTP, jadi namanya sama dengan makam yang dipesan," ujar Christian.
(Baca juga: Cerita Petugas soal Modus Pembelian Makam Fiktif di TPU Pondok Ranggon)
Ia pun menduga ada mafia dibalik pemesanan atau pembelian makam untuk orang yang masih hidup ini.
"Itulah yang saya bilang, sebelum kita kan mafianya ada," ujar Christian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.