Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korban Salah Tangkap Digelar, Hakim Sebut Kejati Tak Serius

Kompas.com - 01/08/2016, 15:29 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan ganti rugi korban salah tangkap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016). Namun Kejaksaan Tinggi DKI selaku termohon dua, kembali tidak menghadiri sidang.

Hakim Totok Sapti Indrato mengatakan pihaknya telah memanggil Kejati melalui surat tertulis sebanyak dua kali.

"Kami memandang yang bersangkutan tidak serius, maka dari itu kita tetap melanjutkan sidang," kata Totok saat memulai sidang.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemohon yaitu korban salah tangkap atas nama Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Prianto (26), melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membacakan permohonan praperadilan.

"Para termohon (Polda Metro Jaya sebagai termohon satu) menyiksa pemohon dengan keji demi mendapatkan pengakuan mereka. Setelah mendapatkan pengakuan, Jaksa pun turut andil memproses perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Rupanya pengadilan pun termakan umpan sehingga para pemohon sebelumnya dinyatakan bersalah," kata kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian membacakan permohonan.

Bunga selanjutnya menuturkan kepada hakim dan pihak termohon, bahwa Andro dan Nurdin merupakan dua pengamen di Cipulir yang pada 2013 lalu dituduh membunuh seseorang bernama Dicky.

Andro dan Nurdin pun ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana dalam kasus ini. Setelah putusan bersalah dari PN Jakarta Selatan dinyatakan mengikat, Andro dan Nurdin mengajukan banding dan terbukti tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/PID/2014.

"Untuk itu, dalam permohonan ini kami akan mengutarakan hak-hak dari para pemohon dan menuntut ganti kerugian demi pembelajaran kita bersama," lanjut Bunga.

Setelah menuturkan berbagai penyiksaan dan kerugian yang dialami Andro dan Nurdin, di akhir permohonannya Bunga merinci total kerugian yang harus diganti oleh para termohon. Kerugian materil antara lain kehilangan mata pencaharian padahal mereka berdua adalah tulang punggung keluarga, biaya besuk dan ongkos sidang keluarga selama penahanan dan peradilan, serta biaya hidup di dalam penjara.

"Kekeliruan termohon juga menyebabkan tercemarnya nama baik, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis, fisik, maupun pikiran terhadap para pemohon dan keluarganya yang menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang," ujarnya.

Meski tak ternilai dengan uang, jika dikonversikan, keduanya merasa perlu diganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Jika ditambah dengan kerugian materil maka menjadi Rp 1,156 miliar. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com