JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tiba-tiba menanyakan soal dampak dari penggunaan narkoba jenis sabu dan heroin kepada dokter spesialis forensik, dr Slamet Purnomo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Slamet merupakan dokter forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri yang bertugas mengambil sampel dalam tubuh Wayan Mirna Salihin. Otto awalnya menanyakan soal reaksi seseorang bila meminum ekstasi, sabu-sabu dan heroin.
Slamet menjelaskan bahwa ekstasi tidak terlalu asam dan tidak akan terserap tubuh kalau dalam kadar sedikit. Sementara sabu-sabu menurut Slamet juga tidak terlalu asam.
Dampak sabu-sabu, kata Slamet, berupa muntah-muntah jika dikonsumsi terlampau banyak. Sifatnya tidak korosif. Heroin juga dikatakan tidak terlalu asam. Namun, dampaknya bisa mengeluarkan banyak bila dikonsumsi berlebih. Kondisi itu pun juga terjadi sangat cepat.
Namun, Slamet menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan reaksi meminum sianida. Orang meminum sianida tidak akan mengeluarkan busa, melainkan cairan.
"Cairannya (mengonsumsi sianida) berupa lendir," kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). (Baca: Dokter Forensik Kesal, Sebut Pengacara Jessica Tak Mengerti Kerja Dokter)
Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.