JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi polisi bernama Nugroho dari Polsek Metro Tanah Abang yang menuangkan kopi pembanding dari gelas ke dalam botol tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Nugroho tidak hadir karena sakit.
"Saksi Nugroho ternyata hari ini sakit sehingga belum bisa dipanggil untuk didengar sebagai saksi. Tetapi penuntut umum telah menghadirkan dua orang ahli," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di dalam persidangan.
Jessica dituduh telah membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna ketika mereka bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Dalam penyelidikan kasus itu, selain mengamankan sisa kopi yang sempat diminum Mirna, yang belakangan disebut mengandung sianida, polisi juga meminta minta pihak kafe Oliver membuat es kopi pembanding, yang dipastikan tanpa sianida.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat keberatan karena pemeriksaan saksi fakta belum selesai tetapi jaksa sudah menghadirkan saksi ahli kedokteran forensik dan saksi ahli toksikologi forensik.
"Yang Mulia, sesuai persidangan, kita tidak mungkin menanyakan saksi ahli sebelum menyelesaikan saksi fakta. Nanti mundur. Jadi kita harus selesaikan dulu saksi fakta," kata Otto.
Jaksa menanggapi bahwa keberatan Otto tidak beralasan hukum karena yang dipersoalkan dari keterangan saksi polisi adalah soal penuangan kopi pembanding, bukan kopi bersianida yang diminum Mirna.
Selain itu, keterangan saksi fakta juga dinilai telah cukup untuk mendengarkan keterangan ahli.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang tetap dilanjutkan dan mencatat keberatan kuasa hukum Jessica.
"Karena saksi belum hadir tetapi hari ini didatangkan ahli, maka ahli akan kita periksa. Keterangan saksi fakta tidak menghalangi ahli untuk berpendapat karena ahli diminta untuk mengatakan pendapat, sementara saksi diminta untuk mengatakan keterangan yang dia lihat, dengar," ucap Kisworo.
"Catatan untuk penuntut umum, untuk persidangan selanjutnya menghadirkan saksi polisi. Keberatan penasehat hukum dicatat dalam berita acara," lanjut hakim.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli. Saat ini majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi dokter ahli forensik, Slamet Purnomo, yang mengotopsi Mirna.
Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.