JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Wayan Mirna Salihin hadir dalam sidang lanjutan untuk mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, suami Mirna, Arief Soemarko, dan kembaran Mirna, Sandy Salihin terlihat di dalam ruang persidangan.
Mereka menyimak jalannya persidangan. Saat saksi ahli dr. Slamet Purnomo yang mengambil sampel lambung Mirna memberikan keterangan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya kepadanya.
"Mengapa saudara membuat kesimpulan Mirna meninggal karena sianida, tetapi saudara tidak memeriksa," tanya Otto kepada saksi ahli, Slamet.
Mendengar pertanyaan Otto, Darmawan pun menanggapi dengan mengucapkan kata-kata di tengah ruang sidang.
"Pertanyaannya itu...," kata Darmawan. (Baca: Dokter Forensik Kesal, Sebut Pengacara Jessica Tak Mengerti Kerja Dokter)
Sementara itu, Sandy Salihin tampak menggeleng-gelengkan kepalanya mendengar pertanyaan Otto. Dia pun tampak berbicara kepada orang yang duduk di sampingnya.
Slamet menjelaskan bahwa dia menduga Mirna meninggal karena sianida berdasarkan gejala-gejala yang terjadi. Dia menyebutkan ada lima gejala yang dapat dilihat jika seseorang terkena sianida.
Slamet menyebut dia tidak melakukan otopsi, tetapi hanya memeriksa sampel lambung Mirna. Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu. (Baca: Dokter Forensik: Jenazah Mirna Tidak Diotopsi)